


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Gugatan plagiat kegiatan dan pencurian modul administrasi yang dilayangkan Lembaga Bina Muda (LBM) Pandawa terhadap Lembaga Citra Muda (LCM) Rajawali akhirnya dinyatakan ditolak oleh pengadilan Negeri Niaga Makassar, Rabu (7/2).
Dalam bacaan putusannya, Hakim menyatakan LBM Pandawa sebagai penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya baik dari segi data fakta maupun saksi fakta, sehingga gugatan penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, LCM Rajawali tidak terbukti melakukan plagiat kegiatan dimana kegiatan seperti ini adalah kegiatan umum yang dapat dibuat atau dilaksanakan oleh siapa saja.
Hakim Ketua dalam penjelasannya ketika membaca amar putusan bahwa kegiatan pendidikan yang diperuntukkan untuk umum bebas dilakukan oleh siapapun.
Yusuf Sanjaya, Direktur Ekskutif LCM Rajawali sangat bersyukur atas putusan hakim. Menurutnya, keputusan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan Tuhan kepadanya. Karena, sejak bergulirnya gugatan ini di pengadilan Negeri Niaga Makassar dari bulan November 2017, dirinya maupun LCM Rajawali telah dirugikan dengan penyebaran-penyebaran isu negatif untuk menjatuhkan dirinya dan LCM Rajawali.
Namun, Yusuf Sanjaya berharap, dengan adanya putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan ini, semua pihak dapat menerima dan menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran agar lebih baik lagi ke depannya.(*)
Leave a Reply