Dokumen Andal Grand Mall Batangase Belum Layak

RAPOR MERAH MAROS – Tim Ahli Analisis Dampak Lingkungan, (Andal) rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa, Batangngase Bussines Land “Grand Mall” yang diajukan pihak PT Anugrah Sukses Lestari, dinilai masih belum layak.

Ahli kebijakan dan perundang undangan kehutanan dan lingkungan Prof Dr. Yusran yang terlibat dalam penilaian dokumen Andal Grand Mall Batangngase menyatakan, dokumen Andal yang diajukan Grand Mall Batangngase pada Sidang Komisi Senin lalu, dinilai masih banyak kekeliruan yang perlu dibenahi.

Hasil kajian pada dokumenya dinilai tidak jelas dan belum layak dibahas pada sidang komisi, karena dianggap masih amburadul.

“Banyak yang perlu diperbaiki, seperti gambar letak keberadaanya tidak jelas, hitungan angka angka hasil penelitian yg buat tidak jelas, serta bukti pendukungnya, sehingga ahli manapun tidak akan bisa memberi penilaian dokumen ini,” ungkap Prof ini

Yusran menyarankan, semestinya Komisi Lingkungan Hidup Maros saat menerima dokumen Andal ini harus membuka dan membacanya baik baik, setelah memahami isinya baru diajukan ke persidangan, tidak asal terima.

“Kami sebagai Tim Ahli hanya melakukan penilaian kelayakan lingkungan, Pemerintah Daerah yang punya kebijakan memberikan izin lingkungan,”, kata dia.

Ketua Komisi III (3) Bidang Perizinan, Muhammad Amri Yusuf, menaruh harapan kepada Tim Ahli Andal untuk melakukan penilaian tegas soal layak tidak Grand Mall ini diberi izin lingkungan,

“Pemerintah daerah hanya menaruh harapan kepada Tim Ahli, karena apapun hasil penilaianya, jangan sampai dikemudian hari ada dampak yang ditimbulkan hingga membuat beban bagi masyarakat dan pemerintah daerah”, tegas Amri.

Ia pun, meminta pihak PT Anugrah Sukses Lestari, tidak beroperasi dan tidak melanjutkan pembangunan kawasan Bussines Land, hingga proses perizinanya tuntas.

Amri pun menaruh curiga, jika konsultan pembuat dokumen Andal melakukan copy paste data, “Kami harap konsultan Andal membuat dokumen berdasarkan hasil penelitian yang sebenar benarnya, kajian ilmiahnya serta dokumen pembuktianya dilapirkan, jangan terkesan copy paste dengan asal salan membuat data”, kata Amri.

Pihak Grand Mall Batang Ngase, Musliadi, mengakui kekurangan dokumen Andalnya, ia menganggap hal itu tidak jadi masalah, “Dalam seminggu kedepan akan kami upayakan perbaikanya, kemudian disampaikan ke pihak terkait,” kata dia.

Ketua Komisi Lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, A. David Syamsuddin, menjelaskan jika sebelumnya pihak Grand Mall mengajukan izin pembangunan Ruko, Mall dan Hotel, pihak pemohon telah memiliki Izin Lingkungan, berdasarkan Usaha Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan, namun karena pihak perusahaan mengembangkan usahanya lagi dengan fasilitas water boom dan kolan pancing, maka pihak perusahaan harus meningkatkan status menjadi izin lingkungan berdasarkan rekomendasi Analisis mengenai Dampak Lingkungan.

Dari hasil sidang komisi, Davit mengakui, masih tedapat kekurangan dokumen Andalnya, “Setelah perbaikan dilakukan, masih ada Dua tahap yang akan dilalui, kami akan transparan dan terbuka kepada publik setiap proses tahapanya, Kami tidak akan tutup tutupi,” kata Davit.

 

Peliput : Jumadi | Editor | Akbar

Leave a Reply