DPO Pelaku Curat Diringkus Polisi

DPO pelaku curat saat diamankan polisi. (Foto/ist)

DPO pelaku curat saat diamankan polisi. (Foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap DPO kasus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Jalan AP Pettarani 2 Kota Makassar, Sabtu (17/03/2018) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku diketahui bernama Wawan Pangabean alias Wawan (18) warga Jalan AP Pettarani 3 Lorong.7 Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi keberadaan pelaku dari masyarakat, sehingga anggota Timsus Polda Sulsel bergerak ke lokasi pelaku.

“Pelaku curat berhasil ditangkap saat berada di Jalan AP Pettarani 2, dan dibawa ke posko Timsus Polda Sulsel untuk diperiksa,” kata Dicky, Minggu (18/03/2018).

Lanjut Dicky, dari hasil interogasi pelaku mengakui pernah melakukan curat dibeberapa tempat di Kota Makassar.

“Dia melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali pada tahun 2016 lalu. Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri, ia bersama dengan rekannya Abu yang sudah tertangkap lebih dulu dan Aksa yang masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply