


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dua orang bocah diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama anggota Polsek Manggala, Senin (10/12/2018).
Adapun identitas kedua pelaku berinisial, MFA alias Fikram (15) warga Jalan Dg. Hayo Pattunuang, Kelurahan Antang, Kecamata Manggala, Kota Makassar dan MK alias Kifli (16) warga Jalan Pannara, Kelurahan Antang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan anggota Polsek Manggala sehingga dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku curas ini dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda di Kota Makassar.
“Awalnya kita menangkap Fikram saat berada di rumahnya, lalu dikembangkan ke rumah rekannya bernama Kifli dan berhasil mengamankan kedua pelaku jambret ini,” kata Artenius.
Artenius menerangkan, bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi curas dengan cara menarik tas korban yang sementara mengendarai sepeda motor, akibatnya korban terjatuh.
“Karna korban melakukan perlawan ketika pelaku menarik tasnya, sehingga korban terjatuh dari motornya dan pelaku langsung kabur membawa tas korban. Kemudian handphone korban dijualnya seharga Rp1,5 juta lalu hasilnya dibagi dua,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Manggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply