


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang mengamankan seorang anak berinisial RRV alias Refil berusia 15 tahun. Dia diduga telah melakukan aksi pencurian terhadap pelanggan sebuah warung kopi (Warkop), Minggu (9/12/2018).
Pelaku sehari-hari bekerja penjual makanan Jalangkote dan tercatat sebagai warga Jalan Toddopuli 1, Kota Makassar, diamankan pihak kepolisian di Jalan Pengayoman.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian terhadap pengunjung salah satu warkop, sehingga segera dilakukan penangkapan.
“Anggota memeriksa CCTV dari warkop itu dan diketahuilah ciri-ciri pelaku. Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sementara berada di depan rumah makan cepat saji, kemudian mengelandang pelaku ke mapolsek,” kata Ananda, Senin (10/12/2018).
Ananda menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksi pencuriannya terhadap korbannya dengan menawarkan dagangannya. Kemudian mengambil tas korban yang berada diatas kursi lalu langsung melarikan diri.
“Pelaku berhasil mengambil tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Dia kemudian menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan membeli beberapa pakaian, senda, topi dan sepatu, sisanya digunakan untuk membeli hidup lainnya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku kata Ananda, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah tas, dompet, sisa uang tunai dan beberapa pakaian serta ratusam tiket permainan yang sudah digunakan oleh pelaku.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di mapolsek bersama barang buktinya, guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply