RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Aksi pelarian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar harus terhenti, setelah diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Senin (24/6).
Buronan Lapas Makassar ini, Alwi Rongkeng merupakan narapidana dalam perkara pembunuhan berencana pada satu keluarga di Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2015 silam. Dan telah divonis hukuman seumur hidup.
Namun, Alwi berhasil melarikan diri dari Lapas Makassar dengan cara membobol ventilasi kipas plafon klinik pada tahun 2017 silam.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman mengatakan, napi ini merupakan buronan Lapas Makassar dan berhasil diamankan setelah diketahui keberadaannya di wilayah Luwu Timur.
“Setelah diketahui keberadaannya di Lutim, Polsek Rappocini langsung berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur dan langsung melakukan penangkapan buroanan Lapas Makassar,” kata Iqbal, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, Alwi melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah milik mertuanya pada tahun 2015 silam di dusun Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Sehingga akibat kejadian itu mertuanya tewas terpanggang saat sementara tertidur pulas di kamarnya. Istri dan anaknya berhasil menyelamatkan diri.
“Jadi pelaku ini dendam. Dia tidak suka dicampuri urusan rumah tangganya. Karena dendam, timbul lah niatnya untuk menghabisi mertuanya dengan cara membakarnya hidup-hidup,” jelasnya.
Terpidana Alwi ditahan sejak 2015 dan merupakan kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara ke Lapas Klas IA Makassar. Setelah menjalani hukuman di Lapas Makassar, terpidana ini mengalami sakit TBC sehingga terpaksa dirawat di klinik Lapas.
Akan tetapi, Alwi berhasil kabur setelah membobol ventilasi kipas plafon klinik lapas. Setelah itu, dia melarikan diri ke Kalimantan selama setahun lebih. Mengira dirinya cukup aman maka Alwi pun kembali ke kampung halamannya untuk menemui keluarganya.
Pihak kepolisian yang mengetahui kepulangan buronan Lapas Makassar ini, langsung dilakukan penangkapan.
“Terpidana selama ini ditempatkan pada klinik lapas karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya, diperkirakan melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok Pos V, dan diketahui melarikan diri pada pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika akan diberikan obat. Namun setelah hampir dua tahun buron, akhirnya pelaku berhasil kembali ditangkap,” ungkapnya.
Setelah ditangkap buronan terpidana hukuman seumur hidup ini selanjutnya dibawa ke Lapas Makassar untuk kembali menjalani proses hukumannya.
(Ink/Azr)