


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Muh, Aslansyah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/4/2018).
Kedua terdakwa yakni Syahrul bin Abdul Hakim dan Irwan, masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun hukuman penjara.
Dalam sidang itu, ketua majelis hakim, Doddi Hendrasakti membacakan amar putusannya, dimana kedua terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP.
“Kedua terdakwa dari hasil proses persidangan selama ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan,” kata Doddi.
Ketua majelis hakim juga menolak surat pembelaan kedua terdakwa dan vonis yang jatuhkan oleh majelis hakim terbilang tinggi terkhusus untuk Syahrul Bin Abdul Hakim yang sebelumnya dituntut oleh JPU hanya 13 tahun penjara.
Sementara, ibu korban, Asma yang turut hadir menyaksikan pembacaan amar putusan majelis hakim hanya bisa pasrah. Dirinya berharap dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa bisa jera apalagi Syahrul merupakan residivis.
“Saya terima keputusan hakim. Apalagi hukumannya lebih tinggi dengan tuntutan jaksa,”kata Asma.
Diketahui, Syahrul menikam Muh Aslansyah, alumnus SMK Muhammadiyah pada 2 Oktober 2017 lalu. Pembunuhan ini terjadi lantaran Syahrul mengira Aslan merupakan orang yang pernah mengeroyoknya. Sementara itu, Irwan terbukti membantu Syahrul dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Penulis : Illank
Leave a Reply