Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara

Kedua terdakwa perdagangan manusia di vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/12/2017) | Foto : Illank

Kedua terdakwa perdagangan manusia di vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/12/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus perdagangan manusia dengan hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/12/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Jemi Arifah dan Saiful Rahim alias Daeng Tarra.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis hanya 5 tahun penjara kurang dari 3 tahun penjara dari tuntutanJPU, karna dianggap melanggar pasal 120 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa di vonis bersalah dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, terhadap terdakwa Syaiful Rahim Daeng Tarra terkait kasus perdagangan manusia,” kata majelis hakim, Kemal Tampubolon.

Pihak keluarga terdakwa kasus perdagangan manusia, Saiful Rahim alias Daeng Tarra yang hadir menyaksikan sidang tersebut tak percaya atas putusan hakim dan langsung bercucuran air mata serta menolak putusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Saiful Rahim alias Daeng Tarra, Jamaluddin Rustam mengatakan, mengajukan banding terkait vonis 5 tahun penjara yang diterima oleh kliennya.

“Saya nyatakan banding dan nantinya saya akan urai dalam kebenaran materinya,” kata Jamaluddin Rustam saat ditemui usai persidangan.

Penulis : Illank

Leave a Reply