


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ratusan warga Galesong Kabupaten Takalar mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Makassar meminta kepada majelis hakim membebaskan Saiful Rahim alias Daeng Tarra terdakwa kasus Human Tracfiking Jalan R. A. Kartini, Kamis (14/12/2017).
Menurut Abdul Samad, bahwa tidak ada saksi dan buktik, kalau Saiful Rahim alias Daeng Tarra telah melakukan perdagangan manusia.
“Karna tidak ada saksi dan tidak bukti yang bisa membuktikan beliau melakukan perdagangan manusia,” kata Abdul Samad selaku pihak keluarga yang ditemui.
Diduga ada transfer dana direkening Saiful Rahim alias Daeng Tarra terkait perdagangan manusia, namun Abdul Samad mengaku, bahwa ada transfer uang yang masuk ke rekening terdakwa tetapi uang tersebut adalah hasil penjualan kapal karna terdakwa merupakan seorang pengusaha kapal.
“Walaupu ada uang yang masuk itu karna beliau pernah menjual kapal kayu kepada seseorang dan Itu sisa pembayaran 80 juta dikirim ke rekening jadi nda ada hubungan dengan penjualan manusia,” ungkapnya.
Abdul Samad menambahkan, bahwa ada indikasi rekayasa kriminalisasi terhadap terdakwa, Saiful Rahim alias Daeng Tarra.
“Yang melaporkan beliau adalah orang yang tutup mata yang namanya Hasan,” tutupnya.
Hingga saat ini, warga Galesong Kabupaten Takalar masih memenuhi ruang sidang PN Makassar untuk menyaksikan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Penulis : Illank
Leave a Reply