Dua Terdakwa Perkara Penambangan Emas Ilegal Dituntut Hukuman Rendah

Ilustrasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar angkat suara terkait tuntutan rendah yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa perkara penambangan emas secara ilegal.

Dua terdakwa yakni, Jemis Kontaria dan Darwis yang dituntut oleh jaksa, Wahyudin hanya satu tahun penjara.

Direktur LKBHMI cabang Makassar, Juhardi mengatakan, bahwa tuntutan rendah jaksa terhadap dua terdakwa perkara dugaan penambangan emas secara ilegal di Timika, Papua tersebut, sangat mencederai supremasi hukum di negara ini.

Selain penambangan emas secara ilegal merupakan kejahatan yang luar biasa, kata Juhardi dalam perkara ini juga didukung oleh barang bukti yang relatif cukup besar.

Emas yang disita dari kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, kata Juhardi, sangat jelas menerangkan bahwa emas tersebut didapatkan dari pihak yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Timika, Papua.

“Pasal ini ancamannya sangat berat yakni 10 tahun. Loh kok tuntutan JPU malah ringan. Ini sudah tak profesional namanya,” tutur Juhardi.

Sebelumnya, dua terdakwa perkara penambahan ilegal atau ilegal mining dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman sangat rendah.

Jemis Kontaria dan Darwis dituntut jaksa, Wahyudin hanya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

(Ink/Azr)

Leave a Reply