


Rapor-Merah.com | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman secara resmi melayangkan surat permintaan informasi publik kepada empat sekolah unggulan di Kota Makassar.
Surat tersebut dikirim sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian antara data siswa yang tinggal kelas di X dengan jumlah kuota penerimaan siswa baru yang tetap penuh pada tahun ajaran berjalan.
Ruslan mempertanyakan validitas data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik sekolah, mengingat beberapa siswa disebut sebut tidak naik kelas namun kuota penerimaan siswa baru melalui SPMB (Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru) tetap terisi penuh tanpa pengurangan.
Lebih lanjut, Ruslan mengungkapkan temuan mencurigakan, siswa yang awalnya dinyatakan tinggal kelas justru dipindahkan ke sekolah lain dengan status naik kelas, jika benar sekolah mengarahkan siswa tinggal kelas untuk pindah secara halus demi menjaga atau mempertahankan kuota, maka hal ini berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran terhadap asas keadilan pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa data dapodik tidak dimanipulasi atau disesuaikan demi kepentingan tertentu, kalua ada siswa yang tinggal kelas harusnya kuota berkurang. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Ruslan kepada wartawan Selasa, (05/08/2025).
Langkah ini, kata Ruslan, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU KIP ditegaskan “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang relevan dengan tugas dan fungsi badan tersebut.”
Selain itu, tambah Ruslan pada Pasal 11 “Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat mencakup profil badan publik, program kerja, anggaran, laporan keuangan, dan informasi lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.”
Menurut Ruslan, sekolah negeri termasuk dalam kategori badan publik yang dibiayai oleh APBN/APBD sehingga berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk soal jumlah siswa tinggal kelas, kuota PPDB, dan data Dapodik.
Empat sekolah unggulan yang menjadi objek surat permintaan informasi yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 17 Makassar yang selama ini dikenal sebagai sekolah dengan peminat tinggi, sistem seleksi ketat serta daya tampung yang terbatas namun penuh tiap tahunnya. Ruslan menyebut ada kemungkinan bahwa siswa yang diklaim tinggal kelas tidak tercatat secara benar dalam sistem, atau dikeluarkan secara tidak transparan.
“Kami tidak menuduh, tapi publik berhak tahu, kalau ditemukan indikasi pelanggaran kami akan ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melaporkan ke Inspektorat, Ombudsman dan bisa saja ke Aparat Penegak Hukum ,” tegasnya.
(Ad)
Leave a Reply