


Rapor-Merah.com | Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, resmi mencopot Kasmuddin dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala. Keputusan tersebut diambil usai serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Bupati.
Tim pemeriksa yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten Donggala ini melibatkan sejumlah pejabat, yakni Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat, dan Kabag Hukum Pemkab. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kasmuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf k dan l dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut mengatur larangan bagi ASN menerima hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan,” ujar Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin, Rabu (6/8/2025).
Di sisi lain, Kasmuddin mengaku menerima keputusan tersebut dengan ikhlas. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai wewenang sebagai kepala dinas dan kuasa pengguna anggaran.
“Saya terima dengan lapang dada. Ini adalah keputusan pimpinan. Saya serahkan semuanya kepada Tuhan,” katanya.
Sebelum pencopotan, sempat beredar tudingan bahwa Kasmuddin meminta fee proyek hingga ratusan juta rupiah dari seorang pengusaha. Namun ia membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa nama Ahmad, yang mengaku sebagai orang dekat bupati, justru yang meminta fee.
“Yang penting saya tidak pernah berbuat jahat seperti yang dituduhkan. Saya difitnah. Tapi biarlah, saya terima ini sebagai ujian,” ucapnya.
(Anr)
Leave a Reply