RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar diberikan penangguhan penahanan oleh majelis hakim Tipikor Mamuju diduga ada kongkalikong.
Keempat terdakwa mantan pimpinan di DPRD Sulbar, yang telah dibebaskan tersebut yakni, ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan wakil ketua DPRD Sulbar Harun.
“Kok bisa hakim, bebaskan empat tahanan yang masih berstatus terdakwa sekaligus,” kata Ketua Celebes Law And Transperancy (CLAT), Irvan Sabang, Senin (11/6).
Menurut Irvan, bahwa hakim boleh saja mengabulkan permohonan penangguhan. Namun kata Irva, selama itu alasan dari penangguhan rasional dan tidak melanggar aturan atau regulasi dari undang-undang Tipikor.
Lanjut Irvan, bahwa ada hal yang menjanggal dari penangguhan tersebut. Dimana kata dia, empat terdakwa sekaligus dikabulkan penangguhannya oleh hakim, ini baru terjadi. Apalagi alasan penangguhannya karena libur lebaran.
“Harusnya ini tidak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh majelis hakimnya. Sebab ini sangat mencederai proses peradilan yang kini tengah berjalan di persidangan,” kilahnya.
Irvan menambahkan, pihaknya menduga majelis hakim yang membebaskan keempat terdakwa sekaligus, diduga ada kongkalikong dan dugaan suap hakim. Sehingga Irvan mendesak agar Komisi Yudisial dan KPK untuk segera mengusut soal perkara tersebut.
“KY dan KPK harus menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, membenarkan penangguhan penahanan empat terdakwa korupsi APBD Sulbar.
“Majelis hakim yang mengeluarkan penangguhannya. Kami (Kejaksaan) hanya melaksanakan penetapan hakim saja,” pungkasnya.
Meski demikian, terkait apa alasan hakim membebaskan keempat terdakwa tersebut. Cahyadi mengaku dan berdalih tidak tahu menahu soal tersebut. Sebab kata Cahyadi, bahwa penahanan terdakwa, menurut dia adalah wewenang majelis hakim, bukan kewenangan jaksa.
Penulis : Illank