


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Panwaslu Kota Makassar telah menetapkan Enam oknum Aparatur Sipil Negara yang terbukti terlibat dalam aktifitas politik praktis, menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Daerah Kota Makassar angkat bicara.
Abdi Asmara ketua komisi A DPRD Kota Makassar menjelaskan, posisi ASN telah diatur dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Namun dalam pemilukada ASN punya hak politik.
“Kalau posisi asn memang harus netral, yang jelas undang undang yang mengatur memang melarang adanya keterlibatan asn dalam politik praktis, tapi pada saat pemilukada ASN kan juga punya hak politik,”ujar Abdi Asmara yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Senada dengan Abdi Asmara, Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar merasa geram adanya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turut terlibat dalam aktivitas politik dengan mengikuti deklarasi salah satu kandidat pada Pilwalkot Makassar.
Menurutnya, ASN dilarang terlibat politik praktis apalagi ikut mendukung pasangan calon secara terang-terangan, lantaran ASN harus menunjukkan netralitasnya karena itu telah diatur dalam undang-undang.
“Itu melanggar UU ASN, ASN sudah jelas dilarang dalam politik praktis, kalau ada yang terlibat, perlu ada teguran dari pimpinan tidak boleh membiarkan karena itu contoh yang tidak baik,”kata Irwan Djafar melalui sambungan telpon, Jumat (1/12/2017).
Lebih lanjut Irwan Djafar mengungkapkan, jika ditemukan adanya ASN yang terlibat menurut dia, tak perlu dilakukan evaluasi lagi, pemerintah kota Makassar dibawah kepemimpinan Moh. Ramdhan Pomanto langsung memberikan teguran keras agar tidak mengulanginya.
“Ada tahapan, pertama memberikan peringatan agar dia tidak mengulangi tindakannya, kemudian mengeluarkan surat peringatan. Kalaupun masih melakukan langsung diberikan sanksi seperti mutasi,” ucapnya.
Selain itu dia berharap kepada Panwaslu sebagai pengawas tahapan Pilkada serentak agar pro aktif melakukan kontrolnya sebagaimana fungsinya, sehingga tercipta proses demokrasi yang akuntabel dan transparan.
“disitulah fungsi Panwas untuk mengawasi adanya pelanggaran pemilu,” tutupnya.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply