GAM Tuntut Hentikan Pembangunan Gedung Yayasan Amal Jariah

Puluhan massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (11/12/2017).

Puluhan massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (11/12/2017). | FOTO : Thamrin Iksan Latief

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Puluhan massa dari Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) dan Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin, 11/12/2017.

Hal itu dilakukan, terkait penolakan pembangunan GEDUNG YAYASAN AMAL JARIYA di Jalan Sunu yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merugikan masyarakat serta adanya hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar yang diindikasi cacat administrasi.

Warga Kompleks Unhas Baraya yang enggan disebut namanya merasa terganggu dengan adanya aktifitas pembangunan yang mengakibatkan kerusakan di beberapa rumah warga akibat pemasangan tiang pancang (paku bumi).

“rumah kami mengalami kerusakan (pecah/retak) akibat pemasangan tiang pancang dan kami tidak pernah memberikan persetujuan,”ujarnya.

“sejujurnya sangat resah karena saya yang langsung disamping rumah saya, sampai sampai merembes kerumah saya akibat pembangunan yasasan itu,”lanjutnya.

Rudi, selaku koordinator lapangan GAM mengatakan, dengan adanya tuntutan warga mengenai aktifitas yang mengakibatkan kerusakan materil olehnya itu DPRD Kota Makassar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IMB Gedung Yayasan Amal Jariyah sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. Perkara: 43/G/2017/PTUN.

“kami meminta kepada dprd kota makassar untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IMB gedung yayasan amal jariyah karena melanggar aturan,”umbarnya.

Lanjutnya ia mengatakan, adanya indikasi konspirasi atas terbitnya IMB serta adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan kepala dinas PM-PTSP Kota Makassar.

“kami meminta pemerintah kota makassar untuk segera mencopot kadis yang menyalahgunakan wewenang,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, PTUN telah mengabulkan gugatan Drs. Burhanuddin taebe selaku penggugat pada tanggal (17/5/2017) terkait IMB Gedung Yayasan Amal Jariyah yang dibangun oleh dr.H.A Qayyim Munarka yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.

Penulis : Thamrin CB

Leave a Reply