


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mempersoalkan live melalui sosial media saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilwali Makassar.
Salah satu saksi paslon Appi-Cicu mempertanyakan kepada Komisioner KPU Makassar terkait adanya anggota PPK Kepulauan Sangkarrang bernama Imam Nawawi melakukan siarang langsung melalui facebook. Sehingga pihak saksi Appi-Cicu merasa hal itu tidak etis dilakukan anggota PPK.
“Apakah bisa live melalui facebook dalam ruang rapat rekapitulasi ini?,” tanya Rahman Pina.
Sementara, Komisioner KPU, Abdullah Mansyur mengatakan sesuai dalam PKPU terkait pendokumentasian hasil rekapitulasi dapat dilakukan setelah hasil rekapitulasi telah selesai.
“Proses pendokumentasian dilakukan nanti setelah proses rekapitulasi rampung,” kata Abdullah Mansyur.
Meski demikian, saksi Appi-Cicu masih belum puas dengan jawaban dari Komisioner KPU Makassar dan meminta sanksi jika hal itu dilarang.
Akibatnya, Komisioner KPU melakukan konsolidasi sehingga sidang diskorsing selama 10 menit kedepan.
Penulis : Illank
Leave a Reply