


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis musyawarah Panwaslu Makassar menerima gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada Makassar, Minggu (13/5/2018) siang tadi.
Menanggapi putusan tersebut, Tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu Makassar untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Saya kira ini baru dibacakan dan kita masih menunggu putusan secara tertulis supaya jangan lagi salah mengambil keputusan, tentunya pertimbangannya harus dilihat secara baik dulu, dari pertimbangan yang sudah bacakan tadi secara tertulis,” kata Marhumah Majid usai persidangan.
Marhumah menuturkan, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU Sulsel dan KPU RI, karena menurutnya proses pengambilan keputusan KPU seperti itu. Sementara kata Marhumah, keputusan Panwas Makassar sifatnya mengikat dan harus segera ditindaklanjuti.
“Tiga hari harus segera ditindaklanjuti putusan dari Panwas. Tetapi ada dua keputusan yakni keputusan MA juga sifatnya final wajib juga ditindaklanjuti. Panwas juga seperti itu mengikat dan harus ditindaklanjuti KPU. Jadi persoalan apakah hasil putusan Panwas akan ditindaklanjuti oleh KPU itu akan diselesaikan di KPU,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan Panwas Makassar yang menerima gugatan DIAmi sebagai pemohon, menurutnya KPU sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan.
“Itu yang saya maksud tadi bahwa memilih putusan MA atau Panwas, itu menjadi kewenangan KPU setelah melakukan konsultasi secara berjenjang karena keduanya ini diatur dalam UU sebagai putusan yang mengikat KPU,” sambungnya.
Sedangkan putusan Panwas Makassar lanjut Marhumah wajib dilaksanakan oleh KPU dan juga putusan MA juga wajib diikuti. Meski demikian KPU akan melakukan lebih konsultasi sebelum mengambil keputusan.
“Ya kita tidak tahu KPU bingung atau tidak, karena KPU belum tahu putusannya, saya akan sampaikan setelah dari sini. Jadi kita lihat saja yang pasti putusan Panwas tadi memang seperti sidang Peninjau Kembali (PK) tidak menyinggung putusan MA,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply