


RAPORMERAH.co, GOWA – SK alias Sukri terpaksa harus menjalani bulan suci Ramadhan di dalam sel tahanan Polres Gowa.
Warga Desa Je’netallasa, Kecamatab Pallangga, Kabupaten Gowa yang berusia 41 tahun ini diamankan anggota Polres Gowa, lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku ini melakukan tindak pencabulan terhadap empat anak dibawa umur dengan dalih memijit korban agar cepat besar. Dimana pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
“Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah bersama pelaku. Perbuatan bejat pelaku ini bukan hanya dilakukan pada satu anak tetapi melainkan empat orang anak,” kata Shinto, Rabu (6/6/2018) sore tadi.
Lanjut Shinto, perbuatan pelaku ini terhadap keempat korban anak dibawa umur untuk melampiaskan hawa nafsunya kepada para korban. Dimana kata Shinto, pelaku selama lima tahun terakhir tidak melakukan hubungan intim.
“Rata-rata korbannya berusia 8 tahun dan satu orang 12 tahun. Pelaku memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan korban, hingga mengalami sakit pada bagian kemaluan korban,” ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Illank
Leave a Reply