


RAPORMERAH.co, GOWA – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh Tim Bandit Polres Gowa.
Pelaku curanmor yang berhasil diciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa masing-masing berinisial SF (25) masih berstatus mahasiswa warga Kelurahan Le’leng, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan AR (24) warga Desa Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi mengatakan, keduanya merupakan pelaku tindak pidana curanmor di depan Masjid Katangka, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, sehingga Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kita tangkap di Jalan Muhajirin 1, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Setelah ciri-ciri pelaku kita ketahui melalui CCTV yang di sekitar TKP,” kata Donna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Gowa, Minggu (27/5/2018).
Kedua pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan mengacak dan juga melakukan survey di lokasi yang akan di operasi oleh para pelaku.
“Modusnya kedua pelaku melakukan aksi pencurian, karna ingin menguasai kendaraan milik korban,” ujarnya.
Donna menjelaskan, kedua pelaku diberikan tindakan tegas karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan dibawa ke Polres Gowa dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Tim Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply