


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Modus menyewa satu unit mobil dump truk, dua orang pelaku penggelapan menjual truk tersebut tanpa diketahui pemiliknya.
Parahnya, satu unit dump truk ini dijual secara terpisah menjadi tiga bagian kepada tiga orang penadah dengan total Rp 30 juta.
Personel Tim Khusus (Timsus) Polsek Rappocini menangkap satu orang pelaku penggelapan yakni, Hendra Saputra alias Hendra (20) warga Kampung Baru, Kabupaten Gowa.
“Pelaku berhasil kita tangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WITA. Kita amankan pelaku saat berada di Desa Romang Loe, Kabupaten Gowa. Sementara rekannya berinisial S masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriadi, Selasa (28/8/2019).
Edhy menerangkan, setelah menangkap pelaku kemudian dilakukan pengembangan ke para penadah barang hasil curian tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang penadah.
“Kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga penadahnya yakni, Alpian Naspawan alias Bombong (27), Hardianto (30) dan Baso Dg Sibali (30). Mereka di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gowa,” bebernya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dirinya bersama rekannya berinisial S mengakui telah menggelapkan satu unit mobil truck, lalu kedua pelaku menjual mobil truck tersebut secara terpisah-pisah kepada tiga orang penadah yang turut diamankan.
“Kedua pelaku ini berpura-pura merental mobil milik korban lalu pelaku membawa kabur mobil tersebut. Kemudian menjualnya menjadi beberapa bagian seperti body utama mobil dijual seharga Rp 15 juta, mesin utama mobil seharga 5 juta serta mesin persenelan dan gardan mobil seharga Rp 2,5 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 30 juta dan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan pelaku,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari tiga orang penadah barang hasil curian tersebut.
“Satu set body mobil dump truk milik korban, satu unit mesin utama mobil, satu unit mesin tranmisi mobil, satu unit mesin gardan dan as mobil, dan satu STNK mobil milik korban,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply