


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel, Zulkifli Gani Otto akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Rencananya sidang perdana praperadilan yang diajukan Zugito akan digelar pada Senin (16/10/2017).
“Jelasnya ke pengacaraku mi saja nah dek. Tidak enak saya yang ngomong karena sudah ada penasehat hukum yang mendampingi,”kata Zugito via telepon, Minggu (15/10/2017).
Alasan pengajuan praperadilan untuk membuktikan penetapan status tersangka pada dirinya oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel dinilai tak sah demi hukum.
Mengenai pertimbangan lebih rinci, kata Zugito, mempersilahkan menghubungi penasehat hukum yang telah ditunjuknya dalam mendampingi perkara dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.
“Ke pengacara ku mi saja dek nah. Tidak enak kalau saya yang jelaskan,”ucapnya
Sebelumnya, Zulkifli Gani Otto alias Zugito meminta penyidik Polda Sulsel tidak tebang pilih. Dengan kasus yang sama, ia berharap penyidikan yang sama juga dibuka untuk mendalami keterlibatan pengurus PWI Sulsel yang baru.
“Sampai sekarang penyewaan lahan gedung berlangsung. Salah satunya ada lahan gedung PWI yang disewakan ke usaha Bebek Goreng Sulawesi (Begos). Seharusnya kan didalami juga siapa yang menyewakan itu ,”kata dia via pesan singkat, Rabu 13 September 2017.
Ia berharap penyidik tidak pilih kasih dan segera memeriksa seluruh pengurus baru PWI Sulsel karena melakukan hal yang sama. Dimana menyewakan lahan gedung ke beberapa pelaku usaha diantaranya ke usaha Bebek Goreng Sulawesi (Begos).
Zugito ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No 31 Makassar.
Aset itu di komersilkan oleh dia tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut tak disetorkan olehnya ke kas daerah Pemprov Sulsel sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.
Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Illank
Leave a Reply