Hakim Beri Vonis Bebas Kepsek SMA Negeri 1 Makassar

Terdakwa kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar divonis bebas majelis hakim Tipikor Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (21/12/2017) | Foto : Illank

Terdakwa kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar divonis bebas majelis hakim Tipikor Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (21/12/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (21/12/2017).

Vonis bebasnya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Makassar dimana majelis hakim mempertimbangkan
jika tak ada sama sekali bukti baik dari keterangan saksi hingga fakta-fakta persidangan, yang meyakinkan tindakan pungli itu dilakukan.

“Kami pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak nanti karena masih ada waktu seminggu,” jelas, JPU Ahmad Yani disela-sela persidangan dalam putusan.

Dalam amar putusannya Rianto Adam Pontoh menyatakan, Abdul Hajar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun anggaran 2016-2017.

“Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya,” ujar Rianto dalam putusannya dalam persidangan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa segala saksi yang dihadirkan baik oleh kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tak memberatkan terdakwa.

“Berdasarkan fakta persidangan bahwa orang tua siswa yang dihadirkan dalam persidang tidak ada yang keberatan, baik saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa maupun dari JPU,” jelasnya.

Vonis bebas yang diberikan terhadap Abdul Hajar, berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum satu tahun, enam bulan penjara.

Penulis : Illank

Leave a Reply