RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Eksepsi yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Enrekang dalam perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Enrekang tahun 2015-2016, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/2/2019)
Ketua majelis hakim, Agus Rusianto dalam amar putusannya menyebutkan, semua poin-poin eksepsi terdakwa, Banteng Kadang ditolak. Pertimbangan hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sah secara hukum.
“Majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah sah menurut hukum,” ujar Agus saat membacakan putusan sela.
Tak hanya itu, hakim juga menolak eksepsi Banteng Kadang yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa yang menersangkakan dirinya bersama dua orang Wakil Ketua DPRD Enrekang.
Menurut Banteng, bahwa seharusnya seluruh anggota DPRD Enrekang juga ditersangkakan dalam perkara ini, karena semuanya mengikuti kegiatan bimtek.
Tetapi, ketua majelis hakim, Agus mengungkapkan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa itu keliru, karena berdasarkan barang bukti yang ada, hanya Banteng yang menandatangani proyek ini.
“Sehingga majelis hakim menilai eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, ditolak,” kata Agus.
Dalam pertimbangan majelis hakim juga menolak poin eksepsi Banteng Kadang yang tidak mengakui hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel. Pada hal dalam audit tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Alasan Banteng tak menerima kerugian tersebut, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya Rp 402 juta yang seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa.
Walaupun ada perbedaan perhitungan kerugian negara antara BPK dan BPKP Sulsel, jaksa tidak harus berpatokan pada suatu lembaga audit untuk menindaklanjuti perkara.
“Hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai dasar alat bukti kerugian negara oleh penyidik. Pada prinsipnya BPKP dapat melakukan perhitungan kerugian negara,” pungkas Agus.
Dengan ditolaknya eksepsi Banteng, maka ia wajib menjalani proses persidangan perkara Bimtek Enrekang ini hingga selesai.
(Ibl/Azr)