RAPORMERAH.co, MAKASSAR | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap keliru dan cacat hukum dalam dakwaan perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek), anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun 2015-2016 oleh penasehat hukum terdakwa, mantan ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Banteng Kadang.
Hal itu dikatakan Aliyas Ismail selaku kuasa hukum terdakwa, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/2/2019).
Kata Aliyas bahwa dakwaan jaksa terkesan diskriminatif atau tebang pilih. Sebab dalam perkara ini, ada 27 anggota DPRD, mestinya ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan justru malah ketiga unsur pimpinan DPRD saja yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
“Uraian dakwaan JPU tidak cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan,” tukas Aliyas Ismail dalam eksepsinya.
Aliyas menyebutkan, bahwa sebab kelupaan mencantumkan salah satu unsur, dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP, dapat membatalkan dakwaan demi hukum.
Sedangkan mengenai kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini, kata Aliyas Ismail, dinilai tidak sah. Karena ada dua hasil audit perhitungan yang dianggap ada perbedaan.
Dimana hasil audit kerugian negara yanng dilakukan BPK sebesar Rp402.165.400 juta. Sedangkan hasil audit BPKP sebesar Rp3.051.110.700 miliar dengan rincian, tahun 2015 sebesar Rp2.001.016.050 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp1.050.094 miliar.
“Dengan adanya perbedaan hasil audit tersebut, tentu saja menimbulkan menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Menurut Aliyas, bahwa yang seharusnya dijadikan dasar hasil audit itu adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Secara hukum dakwaan jaksa dianggap batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
“Kami meminta kepada majelis hakim, agar surat dakwaan JPU tersebut dibatalkan, dan tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Sementara terdakwa penyelengara Bimtek Nurul Hasmi, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang Sangkala Tahir. Wakil ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong, dan wakil ketua DPRD Enrekang Mustiar Rahim.
Batal mengajukan eksepsinya dengan alasan, akan menuangkan eksepsinya, dalam pembelaannya atau pledoi nanti.
(Ibl/Azr)