RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang menghadirkan delapan anggota dewan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/2/2019).
Delapan anggota dewan dihadirkan sebagai saksi masing-masing Muh. Amin, Mustaim, Ammaleha, Andi Aswad, Bachtiar, Amiruddin, Ismail, Jaya Tasmidi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Enrekang, Nazaruddin Agus Salim mengatakan, bahwa pernyataan saksi dalam persidangan tetap menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Artinya apa yang kita dakwakan sampai detik ini sudah sesuai,” kata Nazaruddin usai persidangan.
Nazaruddin menyebutkan, rencana pihaknya akan kembali menghadirkan saksi dari pihak penyelenggara pada sidang selanjutnya.
“Ketua DPRD yang baru, Disman kita akan panggil juga dan akan dihadirkan pada persidangan Minggu depan, namun, dari Kemendagri belum kita panggil. Kita prioritaskan yang ada didalam berkas perkara dulu,” katanya.
Termasuk saksi ahli lanjut Nazaruddin, akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan jaksa. “Rencananya saksi yang akan dihadirkan sekitar 70 lebih saksi,” sambungnya.
(Ibl/Azr)