RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Kamis (28/2/2019).
Pasalnya, tiga saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Syarief Hidayatullah, Suratman dan Totok Wahyu Wijayanto berhalangan hadir dengan berbagai alasan.
Rencananya ketiga saksi yang bakal dihadirkan di dalam persidangan adalah pihak penyelenggara kegiatan Bimtek dari berbagai kampus.
“Ketiga saksi yang kita bakal hadirkan tidak bisa hadir. Karena ada kegiatan dinas luarnya, mereka adalah akademisi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Enrekang, Nazaruddin Agus Salim saat ditemui usai persidangan.
Kendati persidangan hari ini ditunda, Nazaruddin menuturkan, pihaknya akan kembali menyusun ulang jadwal sidang dengan menghadirkan tiga saksi dari akademisi tersebut.
“Tetapi kita akan agendakan lagi sidangnya pada Minggu depan,” ujarnya.
Pihak jaksa bakal menghadirkan saksi yang berjumlah 87 orang untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Rusianto.
“Sisa saksi masih ada sekitar 60an orang dari total keseluruhan saksi sebanyak 87 orang,” sebutnya.
(Ink/Azr)