Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tiga Anggota DPRD Sulbar

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis Hakim sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 yang diajukan tiga anggota DPRD Sulbar sebagai pemohon akhirnya ditolak.

Pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan pemohon karena Kejati Sulselbar sebagai termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

“Bukti T21-T40 sudah berada dalam wilayah penyidikan. Termohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan surat-surat, bukti yang diajukan. Tidak mengurangi kualiatas dari substansi materi perkara. Dalil yang diajukan pemohon, tidak menunjukkan bahwa termohon cacat prosedur. Jadi dengan ini menolak praperadilan pemohon,” jelas Syafri selaku majelis hakim tunggal, saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu, 25, Oktober 2017.

Menanggapi keputusan hakim, kuasa hukum ketiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar 2016, Alyas Ismail mengatakan apa yang sudah dilakukan kemarin kira sudah cukup maksimal dan saksi ahli yang telah diajukan juga sangat terampil dalam menerangkan secara jelas mulai dari penyelidikan serta penyidikan sampai penetapan tersangka menyatakan tidak sah.

“Saya kira permohonan yang kami ajukan dapat dikabulkan,” ucap Alyas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Mencermati pertimbangan hakim, kata Alyas, ada dua pertimbangkan dan itu menjadi suatu syarat mutlak terpenuhi sebelum menetapkan tersangka yaitu tidak pertimbangkan surat SPDP dan tidak pertimbangkan soal belum adanya audit dari BPK.

“Bagaimana mau dikatakan tindak pidana korupsi sementara kerugian negara belum ada. Bahkan kalau dilihat sidang kemarin saksi-saksi yang diajukan oleh pihak termohon sangat jelas kalau mereka diperiksa setelah terbitnya sprindik kalau demikian faktanya kapan dilakukan penyelidikan,” tutupnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply