Hakim Tolak Praperadilan Bupati Takalar

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis hakim sidang gugatan praperadilan diajukan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai pemohon dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar ditolak di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (31/10/2017).

Penolakan gugatan tersebut oleh hakim sidang praperadilan, Rianto Adam Pontoh menimbang bahwa salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penyelidikan tentang tindak pidana dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar adalah sah.

“Menurut pengadilan dalam penetapan tersangka adalah sah,” ucap hakim.

Menanggapi hasil keputusan tersebut kuasa hukum pemohon, Barong Harahap mengatakan, ada tiga hal yang berbeda dalam penetapan tersangka mengunakan sprindik 425 sementara hakimnya menyatakan sprindik 707.

“Menurut kami sprindik 707 adalah sprindik siluman panggilan kami sebagai tersangka dan klien kami sebagai saksi 425,” kata Barong saat ditemui usai persidangan.

Barong menerangkan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin hanya berdasarkan dari ekspose Kejati Sulselbar pada bulan Oktober 2016 lalu sementara baru satu orang saksi yang diperiksa dan belum ada bukti.

“Sampai sidang praperadilan ini tidak bukti surat yang disita oleh penyidik dengan ijin Ketua Pengadilan itu juga dikatakan sah tetapi ini keputusan pengadilan jadi kita harus terima,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply