Halau Kotak Kosong, KPU Makassar Resmi Ajukan Kasasi ke MA

Foto : Thamrin

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya memasukkan Memory Kasasi di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Senin, 26/3/2018.

Ratusan massa pro pasangan calon Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi) yang mengawal proses tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Salah satu Tim Advokasi DIAmi, Andi Djamal alias Betel mengatakan, Penegakan keadilan akan terus kami upayakan, dengan mengawal KPU sampai putusan di Mahkama Agung nantinya.

“hari ini KPU telah memasukkan memory kasasi di PT TUN, apapun hasilnya nanti kami tetap akan tegakkan keadilan,”umbar Andi Djamal yang juga ketua Lembaga advokasi om betel law investigation.

Ia menambahkan, jika hari ini PT TUN enggan untuk menerima memory kasasi KPU, maka keadilan direpublik ini sudah tidak berguna lagi.

“Seandainya tidak diterima dengan baik ini sudah ada penyandraan hukum di republik ini, ini harus diterima bukan ditolak,”tegas pria yang akrab disapah Om Betel.

Dirinya mengharapkan kepada semua pejabat dan penegak hukum untuk tidak mengintervensi hakim untuk kepentingan pribadi karena itu akan mencederai keadilan direpublik ini.

“harapan saya pejabat dan pelaku hukum jangan ada intervensi hakim, Ini negara hukum harus di tegakkan dong jangan menyandera keadilan direpublik ini,”tutupnya.

Diketahui sebelumnya, sengketa Pilwali Makassar berawal dari laporan Tim Kuasa hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) hingga dimenangkan di PT TUN Makassar. Hal itu membuat KPU Makassar melayangkan Surat Kasasi ke Mahkama Agung.

Penulis : Thamrin

Related Post