RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Drama sengketa pilwali Makassar hari ini Finish di ujung palu Hakim Mahkamah Agung yang secara resmi menolak gugatan KPU kota Makassar, Senin (23/4/2018).
“Jubir Ma, Suhadi Membenarkan putusan tersebut, Iya,Benar Gugatan Ditolak,Dengan nomor perkara 250 K/TUN/PILKADA/2018”,Singkat Suhadi.
Ditolaknya gugatan KPU Makassar sekaligus, menguatkan putusan PT TUN sebelumnya. Yang mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dan menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Makassar Danny Pomanto – Indira Muliyasari DIAmi.
Hasil Putusan MA yang menolak kasasi KPU ini otomatis hanya pasangan nomor urut satu, Munafri ‘Appi’ Arifuddin – drg Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang akan tercetak di surat suara, Sesuai PKPU 13-tahun 2017, jika hanya ada satu calon, maka hanya satu pasangan yan dicetak.
Penulis : A.Azhar