MA Tolak Gugatan KPU, Massa DIAmi Blokir Jalan AP Pettarani

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Massa pendukung paslon DIAmi menunggu kabar hasil sidang putusan sengketa Pilwakot Makassar yang bergulir di Mahkamah Agung (MA) di Fly Over Makassar, Senin (23/4/2018).

Massa aksi melakukan orasi ilmiahnya berjalan dengan tertib. Namun setelah ada putusan MA menyatakan sengketa perkara Pilwakot Kota Makassar bahwa gugatan KPU Makassar ditolak.

Massa DIAmi Saat memblokir seluruh jalan AP Pettarani Makassar

Akibatnya, ratusan massa kemudian melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PTTUN Jalan AP Pettarani dengan menutup seluruh ruas jalan.

Dari pantauan Rapormerah.co, massa melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan truck dan mobil kontainer serta membakar ban.

Hingga saat ini, massa terus melakukan pemblokiran jalan di depan kantor PTTUN hingga mengakibatkan kemacetan panjang.

Penulis : Illank

Related Post