Hati Hati Barang Curian Dijual di Sosial Media

RAPORMERAH.CO BONE – Personil Resmob Satreskrim Polres Bone menangkap pelaku pencurian di Desa Kampuno, Kec Barebbo, Kabupaten Bone, Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku Firmansyah alias Fire (22) ditangkap saat akan menjual barang curiannya melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, awalnya pelaku akan menjual hasil barang curiannya melalui media sosial, kemudian petugas menyamar jadi pembeli sehingga terjadi transaksi.

“Saat pelaku dan petugas yang menyamar akan melakukan transaksi, ternyata pelaku mengenali salah satu petugas sehingga pelaku menancap gas motornya dan kabur, tetapi petugas langsung mengejar pelaku hingga tertangkap,” kata Dicky Sondani, Senin (19/6/2017).

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni, 10 jenis vapor berbagai merk, 21 jenis liquid berbagai merk, 14 jenis tank berbagai merk, 2 buah baterai dan berbagai perlengkapan vapor lainnya.

Dihadapan petugas pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Kartini, barang bukti berhasil diamankan berbagai jenis liquid kecil, 3 buah jam tangan, 6 buah rokok elektrik, 3 buah stan HP Holder dan 7 buah filter rokok

“Kerugian korban pada 2 TKP diperkirakan kurang lebih 20 juta rupiah, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor turut diamankan diamankan petugas,” pungkasnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Peliput : illank | Editor : Kurniawan

Leave a Reply