


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar mengamankan seorang anak berusia 14 Tahun diduga pelaku ujaran kebencian di media sosial.
Pelaku diketahui berinisial MI masih berumur 14 tahun dan juga masih berstatus sebagai pelajar. Dia tercatat sebagai warga BTN Paropo Blok A1, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku diamankan karena menuliskan sebuah status di facebook melalui akun pribadi dengan kalimat “INIMI TALLACCOA YANG SERING MAPPARICU KALAU ADA BALAP; FUCK THE POLICE”.
“Kemudian dilakukan penelusuran akun tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Irwan Anwar, Minggu (27/5/2018).
Irwan Anwar menyebutkan, bahwa pihaknya tidak menahanan kepada pelaku, karena kata dia, usia pelaku masih dibawa umur.
“Tetapi pihak orang tua pelaku harus menjamin pelaku tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti. Pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistim peradilan pidana anak (SPPA),” ungkapnya.
Pelaku persangkakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE
dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Penulis : Illank
Leave a Reply