


Rapor-Merah.com | Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar mengenai produk skincare di Makassar yang diduga mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang ilegal digunakan dalam kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar pun merespons isu ini dengan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan produk yang diduga mengandung zat tersebut.
“Konsumen atau pengguna kosmetik yang merasa bahwa itu ada merkurinya, silakan nanti bisa melapor buat pengaduan di Balai Besar POM di Makassar, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Makassar, Hariani, dalam keterangannya pada Kamis (18/10/2024).
Hariani menjelaskan, BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik, meski tidak bisa menguji semua produk. “Kami hanya bisa mengambil sampel produk yang ada di pasaran untuk diuji. Pengawasan dilakukan langsung di sarana produksi,” jelasnya.
Namun, tantangan pengawasan semakin meningkat dengan banyaknya produk yang dijual secara online. “Penjualan online memang sulit dikendalikan, apalagi kami tidak bisa melakukan pengawasan di lapangan setiap hari,” tambah Hariani.
Dia juga mengungkapkan bahwa meski beberapa produk sudah memiliki izin edar BPOM, ada oknum nakal yang menambahkan merkuri setelah izin tersebut keluar. Selain itu, ada pula produk yang menggunakan izin edar palsu. Untuk itu, Hariani mengingatkan konsumen agar selalu memeriksa keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile.
Kasus ini semakin ramai dibahas di media sosial setelah seorang dokter melakukan uji laboratorium terhadap salah satu produk skincare terkenal di Makassar dan menemukan kandungan merkuri dalam krim siang dan malamnya. Unggahan ini menuai respons keras dari publik dan membuat beberapa pemilik produk skincare memberikan kritik terhadap dokter tersebut.
(AN)
Leave a Reply