RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Specimen surat suara yang telah ditandatangani pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun pihak Panwaslu Makassar tidak menandatangani contoh surat suara yang akan dicetak di Surabaya.
Menurut Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana bahwa surat suara yang akan dicetak itu tidak sah, karena Panwas sebagai pihak penyelegara Pilkada Makassar tidak ikut bertandatangan.
“Tentu surat suara Pilkada Makassar itu tidak sah,” tegas Maulana kepada Rapormerah.co, Selasa (29/5/2018).
Lanjut Maulana, bahwa kekosongan hukum yang terjadi jika putusan Panwaslu Makassar yang bersifat final dan banding tidak dilaksanakan. Sejauh ini kata Maulana, KPU tetap memilih melaksanakan tahapan tanpa dasar hukum.
“Kita tetap akan melaksanakan tupoksinya secara profesional,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar tidak menghadiri agenda sidang pleno pengundian tata letak gambar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (28/5/2018) malam tadi.
Salah satu komisioner KPU, Abdullah Mansyur mengaku, pihaknya telah datang mengundang Panwas Makassar, namun yang datang hanyalah perwakilan dari Panwas Kecamatan Manggala.
“Kami sudah mengundang Panwaslu Makassar, makanya diamanatkan pada Panwascam Manggala untuk datang menyaksikan kegiatan ini,” kata Abdullah Mansyur saat ditemui usai rapat pleno.
Akibat ketidakhadiran Panwaslu Makassar, Speciment surat suara Pilwakot Makassar yang akan disegera dicetak di Surabaya tidak dapat ditandatangani pihak Panwaslu Makassar.
Namun, menurut Abdullah bahwa walaupun tanpa tandatangan dari Panwaslu Makassar kertas surat suara akan dikirim dan dicetak. Pasalnya proses percetakan kertas suara tersebut sudah harus segera dicetak karena sudah lewat jadwalnya.
“Surat suara tetap sah walaupun tanpa tandatangan Panwaslu, karena proses percetakan ini harus tetap berjalan. Karena besok (hari ini, red) kertas suara akan dikirim dan tandatangan pihak Panwaslu tidak ada yang berdatangtangan, maka specimen surat suara akan tetap kosong. Itu tetap sah,” ungkapnya.
Penulis : Illank