


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua warga negara Bulgaria, Stoyo Ganchev Landzhev dan Ivo Todorov akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I A Makassar.
Kedua warga negara asing ini, merupakan pelaku pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming dan telah dijatuhi hukuman penjara enam bulan.
Kepala Imigrasi Kelas 1 A Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, keduanya ditangkap setelah melaksanakan aksinya di Kota Makassar dan berhasil ditangkap pihak Polrestabes Makassar pada bulan Juni lalu.
“Kedua orang asing tersebut telah ditahan selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Saat ini mereka sedang menunggu untuk proses deportasi,” kata Pallawarukka, Rabu (5/12/2018).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Kalapas Imigrasi Makassar menjelaskan, jika kedua WNA terpaksa melakukan aksi pembobolan ATM di Indonesia, karena terlilit utang di mafia Rusia, sehingga mereka disuruh ke Indonesia untuk melancarkan aksi pembobolan ATM.
“Mereka diminta oleh seorang mafia Rusia bernama Sergey untuk melakukan pembobolan ATM di Indonesia. Mereka berhubungan dengan Sergey melalui aplikasi WhatsApp dan alat skimmernya sudah disiapkan oleh jaringan Sergey di Indonesia,” terangnya.
Dia menyebutkan, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengacak ATM yang kondisinya sepi dan sistem pengamanannya tidak ketat. Kemudian mereka langsung beraksi. Tetapi, pihak keamanan bank menyadari keberadaan para pelaku, sehingga mengejar pelaku.
“Keduanya diringkus polisi di salah satu penginapan di jalan Barombong, Kecamatan Wajo, Makassar pada hari Selasa, tanggal 05 Juni 2018 sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, Mereka dijerat pasal 363 ayat (4) KUHP dan telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
“Kita sisa melaksanakan deportasi terhadap kedua warga negara Bulgaria itu,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply