


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian hari ini menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016, Senin (26/11/2018).
Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yakni Gani Sirman dan M Enra Efni.
“Hari ini penyidik menahan tersangka kasus kerajinan lorong di Rutan Mapolda Sulsel. Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan tertanggal sejak 26 November hingga 15 Desember 2018,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani sesaat lalu.
Dicky menyebutkan, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Joncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016, ini diketahui terdapat dua tersangka.
Mereka yaitu, Gani Sirman selaku Kadis Koperasi/UKM Kota Makassar selaku pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Enra Efni selaku PPTK.
Kasus ini juga, merupakan salah satu kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yang ditangani oleh Polda Sulsel, pernah dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Supervisi ini dilakukan dengan mengadakan gelar perkara pertama bersama yang dilakukan oleh pihak Polda Sulsel dan KPK di Jakarta.
Sedangkan dukungan lain yang diberikan, antara lain dari unit koorsupdak KPK memberi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply