


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang kasus penyewaan lahan Buloa dengan menghadirkan saksi Soedirjo Aliman alias Jen Tang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini, Senin (2/10/2017).
Kehadiran Jen Tang dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi sesuai permintaan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jen Tang kerap kali disebut terlibat dalam beberapa proses sewa-menyewa lahan negara. Namun ia menampik semua tudingan dari keterangan sejumlah saksi.
Sedangkan dalam isi dakwaan Jen Tang disebut-sebut ikut dalam beberapa kali pertemuan mulai rapat sampai pada proses pembayaran pembebasan lahan negara ditampiknya.
Namum, ketika diperlihatkan sebuah foto oleh JPU dihadapan majelis hakim Jen Tang seakan tak dapat berbicara banyak dan hanya mengiyakan dirinya berada didalam foto itu.
“Fotonya Jen Tang saat berada di ruangan Asisten I untuk hadir dalam pertemuan dan dia yang aktif dalam pembahasan nilai sewa. Kalau kata I Made, Rusdin itu hanya diam sedangkan Jen Tang sangat aktif berbicara dalam pertemuan itu, disetiap pertemuan Jen Tang selalu hadir,”kata Ketua Tim JPU, Irma Iriani saat ditemui usai persidangan.
Kalau pun, kata Irma, Jen Tang memberikan kesaksian palsu, itu sudah menjadi tanggung jawabnya. Sebab ia telah disumpah dan keterangannya sangat bertentangan dengan saksi sebelumnya.
“Kalau memberikan kesaksian palsu terserah dia, kan sudah saya katakan bahwa dia sudah disumpah untuk kebenaran atas keterangannya, tinggal Jen Tang yang bertanggung jawab karna sangat bertentangan dengan keterangan dari Manager Proyek PT PP, I Made Karta. Ini sangat bertentangan sekali. Pada hal selama pertemuan I Made Karta selalu bersama Jen Tang,” ungkapnya.
Dalam foto itu dijelaskan, lanjut Irma, mereka berada di meja pertemuan membahas harga sewa lahan PT PP untuk jalan masuk ke proyek Makassar New Port serta tempat penyimpanan materialnya. Tanggal 28 hingga tanggal 30 terjadi pertemuan.
“Pokoknya setiap pertemuan selalu ada Jen Tang. selama 5 kali pertemuan Jen Tang selalu hadir.
Seperti yang ke Bank Mandiri Jen Tang ikut juga kan. Makanya saya katakan tadi siapa supir dan siapa majikan, masa majikan ikut-ikut supir,” ujarnya.
Agenda sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan dari para saksi.
“Saksi yang akan dihadirkan berasal dari Pemkot Makassar,” tutupnya.
Peliput : Illank |Editor : Ikha
Leave a Reply