


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang agenda Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali ditunda, Rabu (11/7/2018).
Penundaan ini terjadi lantaran majelis hakim dan panitera tak berkoordinasi sehingga sidang tersebut kembali ditunda.
Tak hanya itu, pihak termohon yakni Soedirjo Aliman alias Jen Tang tak menghadiri sidang tersebut. Meski demikian, termohon hanya diwakili oleh pengacaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, mengungkap bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat hadir di pengadilan, namun majelis hakim tak ada.
“Waktu tim JPU ke pengadilan, hakimnya belum hadir di persidangan,” ujar Salahuddin, Kamis (12/7/2018).
Bahkan tim JPU kata Salahuddin, yang dihadiri oleh R Narendra Jatna, Nana Riana dan Andi Fajar telah berkoordinasi dan menyampaikan ke pihak panitera pengadilan, akan tetapi justru bila hakimnya lagi ada kegiatan.
“Tapi setelah jaksa mengecek kembali ternyata, sidangnya sudah ditunda. Padahal tim jaksanya sebelumnya sudah ada di pengadilan,” pungkasnya.
Sehingga sidang PK tersebut lanjut Salahuddin, ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/7) pekan depan.
Diketahui alasan pihak JPU mengajukan PK kasus pemberian keterangan palsu dalam akta autentik pada dokumen berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar atas putusan kasasi MA yang bernomor 1637K/Pds/2015 tanggal 28 Januari 2016.
Saat itu, MA menolak kasasi JPU dan membebaskan Jen Tang. Namun Narendra mengatakan putusan kasasi tersebut walau berkekuatan hukum tetap tetapi isi kasasi yang dikeluarkan hakim MA pada saat itu memiliki pertimbangan bahwa perkara Jen Tang terbukti.
Namun perkara tersebut tidak diikuti dengan pemidanaan. Atas hal itulah, melihat vide pasal 263 (3) KUHAP, jaksa mengajukan PK
Penulis : Illank
Leave a Reply