JPU Akan Panggil Jentang Dalam Kasus Penimbunan Laut Buloa

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang kasus korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamata Tallo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini, Senin (25/9/2017).

Hadir dalam sidang tersebut tiga terdakwa yakni M Sabri, Rusdin dan Jayanti sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Darwis dan Bappeda Kota Makassar, Andi Hasanuddin.

Dalam sidang tersebut saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Darwis mengatakan, kawasan yang dijadikan Makassar New Port masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah Kota Makassar.

“Sempat dimintaan master plan darat kawasan Buloa yang kami dapat dari aplikasi google,”kata Darwis.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemui usai persidangan, Irma mengatakan, proyek ini adalah proyek negara artinya anggarannya dari negara.

“Pada saat pertemuan dengan Pelindo hadir dari Dinas Tata Ruang sedangkan bagian Insfrastruktur BAPPEDA tidak hadir,”kata Irma.

Sejak tahun 2005, kata Irma, kawasan Buloa sudah masuk pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah, terkait rencana pembuatan pelabuhan Makassar New Port.

“Awalnya kawasan Buloa adalah laut tapi tahun 2012 terjadi penimbungan. Nah ini yang mau tahu siapa yang menimbun,”ujarnya.

Ketika ditanya saksi selanjutnya yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya. Irmawati enggang menyebut saksi yang akan dihadirkan namun nanti akan dihadirkan Jen Tang dipersidangan sebagai saksi.

“Yang jelas masih ada 2 atau 3 mingguanlah, Jen Tang yang mengaku sebagai pemilik lahan akan kita hadirkan Insha Allah minggu depan,”pungkasnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply