RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Burhanuddin Baharuddin ditetapkan tersangka setelah pengembangan dari penanganan perkara yang saat ini dalam tahap persidangan.
“Dalam kapasitasnya sebagai bupati, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kerja kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di Desa Laikang dan Desa Punaga,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto, Kamis (20/7/2017).
Dua lokasi tersebut, lanjut Tugas, merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 1431/V/Tahun 2007, kemudian diperbaharui SK Gubernur Sulsel No. 929/XI/1999 tanggal 22 November 1999 menetapkan lokasi tersebut seluas 3.806, 25 Hektar sebagai pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar.
Atas dasar izin prinsip kerja tersebut Kepala Desa Laikang, Sila Laida dan Sekretaris Desa Laikang, Risno Siswanto bersama Camat Mangarabombang, Muh Noor Uthary melakukan penjualan tanah kepada PT Karya Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan (AJB) dengan realisasi penjualan seluas 150 Ha dengan nilai penjualan 18.507.995.000 milliar.
Peliput : illank | Editor : Akbar