RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Diterimanya gugatan diajukan Ridwan Tandiawan pada sidang praperadilan kasus peredaran gula rafinasi pada Kamis (24/8/2017) lalu, Polda Sulsel pertegas akan tetap melakukan penyelidikan kasus gula rafinasi.
Hal ini dipertegas oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis hasil praperadilan peredaran gula rafinasi secara ilegal di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Hasil sidang praperadilan tersebut tidak menggugurkan delik pidana yang dilakukan oleh Ridwan Tandiawang dan dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karna telah mengedarkan gula yang tidak sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang,”tegas Dicky, Rabu (30/8/2017).
Sementara Wadir Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar Kus Nugroho menjelaskan awalnya ditangkap tangan UD. Benteng Baru sedang memproses satu produk bernama Sari Wangi dan terindikasi sebagai gula rafinasi dari itu semua dilakukan satu langkah percepatan proses penyidikan.
“Proses penyidikan ini tentunya di Polri ada standar operasional prosedur (SOP), kita diawasi cukup banyak sehingga untuk melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka dan peningkatan penyidikan tetap dihadiri dari Irwasda, Propam dan Biro Hukum. Kita mengikuti prosedur dari peraturan Kabag Reskrim dan Perkap Kapolri sehingga ini kita mengikuti secara kesinambungan kita ikut secara bersama,”jelas Yuliar.
Lebih lanjut Yuliar mengatakan, dalam proses penyidikan ini menemukan tidak lebih dari satu keterangan para saksi, surat hasil laboratorium forensik dan laboratorium tempat lain serta dari ahli jadi ada 3 alat bukti.
“Konsen kita dalam penyidikan yaitu sesuai dengan ditemukan di TKP terkait ijin edar dari Sari Wangi dan masalah Standar Nasional Indonesia (SNI). Tidak semua SNI digunakan pada produk tetapi salah satunya gula yang harus melalui SNI,”ungkapnya.
Dari proses itu yang dilalui konsen pada dua hal yakni ijin edar dan masalah SNI untuk mengadili tersangka, namun dari pihak Ridwan Tandiawang melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan.
Peliput : Illank