Majelis Hakim Menangkan Gugatan Perdata Dua Terdakwa Kasus Korupsi Buloa 

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Gugatan perdata Wanprestasi yang diajukan dua terdakwa Rusdin dan Jayati Ramli kepada PT PP terkait kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, melalui majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengabulkan gugatan tersebut.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Zamzam mengungkapkan, ada klausul-klausul dalam perjanjian sewa lahan itu yang diingkari pihak PT PP.

“Oleh karena itu klien kami, Rusdin dan Jayanti mengajukan gugatan perdata dan majelis hakim mengabulkanya,”ujar Zamzam saat ditemui di Pengadilan Tipikor, sesaat sebelum sidang lanjutan terdakwa Asisten 1 Pemkot, M Sabri, Rabu 30 Agustus 2017.

Dikabulkannya gugatan perdata terhadap dua orang terdakwa ini kata Zamzam, karena Majelis Hakim Kemal Tampubolon, mempertimbangkan bahwa bukti kepemilikan surat garap terhadap dua terdakwa sah dan meyakinkan.

“Majelis resmi mempertimbangkan itu, karena kita punya secara sah secara hukum surat garapan atas tanah yang ada di sana,” katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan Wanprestasi ini secara otomatis akan dilampirkan sebagai bahan pembelaan terhadap keduanya dalam persidangan lanjutan terhadap dua terdakwa nanti.

“Bahkan dieksepsi juga itukan kita singgung hal itu, kalau ada, gugatan perdata Wanprestasi. Pasti akan kita sampaikan tapi secara formilnya itu kita belum ambil putusan secara resmi dan juga akan kita lampirkan sekalian dengan bukti-bukti suratnya,”ucapnya.

Dikabulkannya gugatan perdata Wanprestasi terhadap terdakwa maka PT PP dalam hal ini diwajibkan membayar perjanjian sewa lahan Buloa senilai Rp 500 juta.

Diketahui sebelumnya, dua terdakwa Rusdin dan Jayanti Ramli mengajukan gugatan perdata pada ke Pengadilan Tipikor Makassar. Gugatan perdata Wanprestasi ini dilakukan karena PT PP dianggap melanggar klausul perjanjian sewa lahan tersebut.

Peliput : Illank

Related Post