Kasus Uang Palsu, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Dipenjara 7 Tahun

Gowa | Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada AI Bin AAR, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, atas kasus pembuatan serta peredaran uang palsu.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak yang dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, dalam sidang di PN Sungguminasa.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat terdakwa mencari dana untuk pencalonannya dalam Pemilihan Bupati Barru. Dari sejumlah pertemuan, muncul ide membuat uang palsu. Terdakwa bahkan menggelontorkan modal Rp4 juta untuk membeli bahan dan peralatan percetakan.

Produksi dilakukan diam-diam di area Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dengan membuat sekat kamuflase di dekat toilet. Dari lokasi tersebut, dihasilkan 6.400 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp640 juta. Sebagian sempat diedarkan, dan terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp60,5 juta.

Hasil uji laboratorium forensik Bank Indonesia memastikan seluruh barang bukti berbeda dari standar resmi BI dan dinyatakan palsu.

Dalam perkara ini, 15 orang terlibat dengan peran berbeda, mulai dari penginisiasi, pembuat, hingga pengedar. Beberapa di antaranya menjalani proses hukum terpisah, sementara otak pelaku utama masih dalam tahap pembelaan.

Majelis hakim menegaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir.

(Djuhaib)

Related Post