Kasus Buloa Adalah Kelalain BUMN ?

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, Siswo Wijanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/10/2017).

Dalam kasus tersebut menyeret nama Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri dan dua anak buah Soedirjo Aliman yakni Rusdin dan Jayanti.

Saksi ahli memaparkan, bahwa adanya unsur kelalaian dari pihak BUMN yang bersangkutan, baik itu PT Pembangunan Perumahan dan PT Pelindo yang secara tidak cermat membayarkan uang sewa pada oknum yang mengkalim lahan negara.

“Penyewa lahan harus profesional, harus mengetahui betul seluk beluk lahan, harusnya diketahui, bahwa PBB itu bukan surat hak milik, sementara surat garap juga tidak bisa jadi dasar, makanya ketika BUMN melakukan transaksi, jelas itu bisa disebut menimbulkan kerugian negara dan itu kelalaian,” tukasnya didepan majelis hakim Tipikor.

Menurut Siswo Wijanto bahwa ada dua tipe aset negara, yakni aset potensial dan operasional, nah kalau melihat data lahan dalam perkara ini, area tersebut merupakan aset potensial.

Lanjutnya, sangat mudah membuktikan bahwa terjadi kerugian negara dalam kasus ini, sebab sudah jelas Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya bukan dasar kepemilikan lahan, apalagi sudah sangat jelas sejarah lahan ini merupakan aset potensial negara yang timbul karena hasil reklamasi atau sengaja ditimbun.

“Olehnya secara teori, lahan ini merupakan aset negara yang disewakan karena kelalaian dan tidak prefesional sehingga menimbulkan kerugian negara, kalaupun timbul izin garap, itu bukan dasar transaksi sewa-menyewa, sebab jika negara membutuhkan untuk kepentingan negara, wajib bagi penggarap menyerahkan lahan itu,” sebutnya.

sementara, mendengar kesaksian ini, JPU Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Komariah mengaku keterangan ahli ini kemudian nantinya akan memperkuat dakwaan yang disusun, namun meski demikian saat ditanyai terkait upaya Jaksa untuk menindaki kelalaian dan oknum penimbun lahan, Komariah, enggan berkomentar banyak, namun ia mengaku, sejumlah agenda telah disiapkan.

“Untuk saat ini kita akan fokus menuntaskan semua saksi saksi dulu, nanti kita lihat kedepan agenda selanjutnya,” singkatnya.

Penulis : Illank

Related Post