Kasus Dana Hibah Pilwalkot Makassar Ditangani Kejari 

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar secara diam-diam melakukan telah mengumpulkan data terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar, sementara ditangani di Kejari Makassar.

“Kasus itu sementara Kejari Makassar yang menangani,” kata Tarmizi, Kamis (1/11/2018).

Tarmizi menyebutkan, bahwa saat ini pihak Kejari Makassar sementara dalam proses pengumpulan data yang telah dilakukan beberapa minggu ini.

“Kejari Makassar sedang mengumpulkan data sejak dua minggu lalu, sementara Kejati Sulsel hanya memback up saja,” ujarnya.

Sementara pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel juga tengah pengumpulan. Bahkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu komisioner KPU Makassar yakni Kepala Divisi Hukum KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman.

Hal itu dikatakan Kajati Sulsel tidak menjadi suatu masalah. Karena menurut Tarmizi, bahwa sudah ada MOU antara Polri dengan Kejagung RI dalam sinergitas penanganan perkara korupsi antar dua institusi penegakan hukum.

Jika penyelidikan lebih dulu di Polda Sulsel lanjut Tarmizi, maka Kejaksaan akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Tentunya kita akan memback up polda. Jika kejari atau kejati lebih dulu penyelidikannya, maka polda yang akan membackup kita. Karna MOU nya begitu. Penyelidikan dilakukan bersama-sama tidak ada masalah. Patukan kita juga adala SPDP,” bebernya.

Tarmizi menyebutkan, dalam penanganan kasus ini tidak ada tumpa tindih baik ditangani pihak Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel.

“Bagi saya itu tidak ada masalah karena penuntutannya kan ke jaksaan nanti. Bahkan, kita ingin nanti ada tim supervisi dari KPU RI yang telah melakukan audit di KPU Makassar,” pungkasnya.

Diketahui bahwa atas anggaran dana hibah Pilwalkot Makassar terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.

Berdasarkan tanggapan sekretaris KPU Kota Makassar atas catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas LK KPU tahun 2017 yang menyatakan tidak ada selisih, maka ditemukan dugaan indikasi manipulasi Informasi

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply