


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendaftaraan tanah sistematis lengkap (PTSL) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kasi Ukur BPN Selayar, Saleh, Mantan Kepala Kantor BPN Selayar, Puji Amin dan Kepala Subsi Ukur BPN Selayar, Syamsul Bahri.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ini, kemudian langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Selayar, Kamis (23/8/2018).
Kejari Selayar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihak penyidik Kejari Selayar telah melakukan penahan terhadap tiga pelaku tindak pidana korupsi anggaran PTSL tahun 2017.
“Ketiga tersangka yang ditahan ini, dua orang diantarannya oknum pengawai BPN Selayar dan satu orang mantan Kepala BPN Selayar,” kata Salahuddin, Kamis (23/8/2018).
Salahuddin menjelaskan, bahwa modus ketiga tersangka tersebut dengan cara melakukan pencairan anggaran kegiatan fiktif terkait pelaksanaan pengukuran tanah di BPN Selayar.
“Modusnya tiga tersangka mencairkan honor pengukuran tanah, tetapi tidak ada kegiatan pengukuran tanah. Dana konsumsi juga hanya disediakan oleh masyarakat, namun lucunya ketiga tersangka ini seolah-olah mereka yang mengadakan konsumsi. jelasnya.
Selain itu, lanjut Salahuddin, dana pemeriksaan tanah turut juga dicairkan oleh ketiga tersangka ini. Seharusnya anggaran ini tidak boleh dicairkan, karena tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.
“Akibat perbuatan ketiga pelaku, kerugian negara yang timbulkan adalah kurang lebih Rp 1 miliar,” sambungnya.
Meski demikian, kata Salahuddin penyidik Kejari Selayar masih terus dilakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya.
“Kita serahkan ke penyidik dan penyidikannya dilaksanakan di Kejari Selayar,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply