


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum dan Fasos) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terus didalami tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Dimana sebelumnya pihak penyelidik telah memeriksa terhadap, tiga orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kali ini, pihak penyidik kembali memeriksa pejabat dari pihak PT Perum Perumnas (Persero) dan pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Makassar. Dalam kapasitas sebagai saksi, guna kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut.
“Kemarin (Selasa) kita telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar Andi Helmi Adam saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Kasus dugaan penyalahgunaan dan pengalihan fasum dan fasos di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kini tengah bergulir di tahap penyelidikan.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata Andi Helmi, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui soal pengalihan lahan Fasum di Kecamatan Manggala, milik Pemkot Makassar tersebut.
Meski demikian Helmi, mengaku enggan membeberkan terlalu jauh terkait penanganan penyelidikan perkara tersebut. Ia berdalih pihaknya saat ini masih sementara dalam proses melakukan pengumpulan data.
“Rencana masih ada beberapa pihak lagi yang masih akan kita panggil. Untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui ada tiga Kecamatan di Kota Makassar yang telah diidentifikasi. Sebagai wilayah Fasum yang dikuasai, tanpa memiliki bukti kepemilikan serta dokumen pengelolaan dari Pemkot Makassar.
Seperti yang terdapat di Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya. Dimana lahan Fasum tersebut diduga kuat dikuasai oleh pengusaha, birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply