Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS , Kadinkes Enrekang Ditahan

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015.

Kepala Dinas Kabupaten Enrekang, dr. H. Marwan Ahmad Ganako memenuhi panggilan kedua dan setelah diperiksa tersangka langsung ditahan di Mapolda Sulsel, Senin (18/12/2017).

“Tersangka akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik, kemudian tersangka akan ditahan di Rutan Mapolda Sulsel selama 20 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (19/12/2017).

Dicky menambahkan, bahwa pembangunan Rumah Sakit Pratama tahun anggaran 2015 menggunakan anggaran sebanyak Rp. 4.566.000.000. “Namun diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.077.878.256.65,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Direktur PT Haka Utama, AM Kilat Karaks dan Sandi Dwi Nugraha yang datang ke Mapolda Sulsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kemudian kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel selama 20 hari kedepan.

Penulis : Illank

Related Post