Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Kejati Bidik 144 Kades di Polman

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi didampingi Asisten bidang Tindak Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menegaskan akan terus mendalami oknum lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulbar yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 dan 2017.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, Senin (20/8/2018).

“Ini akan berkembang terus, kedepannya kita akan periksa tersangka untuk mengetahui oknum lain yang terlibat. Kalau kepala desa juga turut terlibat atau terbukti dalam pengembangan nanti, ya tentu akan ditersangkakan,” ujarnya

Tarmizi menuturkan, langkah tegas pihak Kejati Sulsel dalam memberantas kasus korupsi yang kian marak terjadi.

“Kita tidak akan berhenti mengusut semua perkara yang dalam penanganan tahap penyidikan di Kejati untuk digiring ke pengadilan,” tuturnya.

Tarmizi menjelaskan, jika penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 144 oknum kepala desa (Kades) di Polman. Peran Kades dalam perkara ini selaku pengelola anggaran, kata Tarmizi, dimana mereka melakukan transaksi pembelian lampu kepada pihak rekanan berdasarkan arahan dari tersangka A Baharuddin Pajangi

“Kita akan kembali melakukan pendalaman dalam menjerat nama lain yang turut keciprat dana atau mengambil fee dari proyek tersebut,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulbar dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016-2017.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama A Baharuddin Patajangi sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta Haeruddin sebagai Direktur CV Binanga selaku distributor PT Avecode Internasional.

Dimana anggaran ADD tersebut selama 2 tahun mencapai Rp. 40 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat kedua perbuatan pelaku sebesar Rp 17.9 miliar.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post